kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%
AKTUAL /

YLKI Desak Evaluasi Redistribusi Kuota Haji 2026: Sukabumi Paling Terdampak


Kamis, 13 November 2025 / 03:38 WIB
YLKI Desak Evaluasi Redistribusi Kuota Haji 2026: Sukabumi Paling Terdampak
ILUSTRASI. YLKI menyoroti kebijakan redistribusi kuota haji 2026 yang dinilai bisa mengancam hak ribuan calon jemaah di berbagai daerah, termasuk Sukabumi.

Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperingatkan pemerintah terkait potensi krisis akibat kebijakan redistribusi kuota haji nasional 2026. Kebijakan ini dinilai berisiko besar terhadap hak ribuan calon jemaah yang sudah menunggu lebih dari satu dekade.

Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyoroti kasus di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebagai contoh nyata dampak kebijakan tersebut.

“Kuota haji untuk Sukabumi tahun 2026 dipangkas menjadi hanya 124 orang, dari sebelumnya 1.535 orang pada 2025. Ini berpotensi membuat ribuan calon jemaah kembali tertunda berangkat. Harapan konsumen untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci bisa terkubur,” ujar Niti dalam keterangan resmi, Rabu (12/11/2025).

YLKI Desak Evaluasi Kebijakan Kuota Haji

YLKI meminta Kementerian Haji dan Umrah segera memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan redistribusi kuota, terutama dari perspektif Perlindungan Konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Menurut Niti, negara memiliki tanggung jawab memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penuh atas setiap kebijakan yang berdampak langsung pada hak keberangkatan calon jemaah.

Baca Juga: Kasus Cesium-137 Meluas: Produk Alas Kaki dari Cikande Ikut Terkontaminasi

YLKI juga mendesak agar pemerintah mempublikasikan secara terbuka formula pembagian kuota antarprovinsi dan kabupaten/kota, termasuk parameter yang digunakan, seperti:

  • Jumlah penduduk muslim,
  • Masa tunggu antrean calon jemaah,
  • Ketersediaan infrastruktur dan layanan haji di daerah.

Pelajaran dari Kasus Umrah dan Haji Furoda

YLKI mengingatkan pemerintah agar belajar dari kasus gagal berangkatnya calon jemaah umrah akibat travel bermasalah, yang menimbulkan kerugian besar.

Selain itu, kegagalan haji furoda tahun 2025 juga menjadi catatan kelam yang seharusnya tak terulang.

“Kerugian yang dialami konsumen bukan hanya materiil, tapi juga psikologis. Ini pukulan telak bagi calon jemaah dan harus menjadi perhatian serius pemerintah,” tegas Niti.

Baca Juga: Tak Bisa Bayar Pinjol? Jangan Kabur! OJK Beri Tips Cara Aman Hadapi Penagihan

Usulan YLKI: Bentuk Divisi Perlindungan Konsumen Haji

Sebagai langkah konkret, YLKI merekomendasikan pembentukan Divisi Perlindungan Konsumen di bawah Kementerian Haji dan Umrah. Divisi ini diharapkan menangani pengaduan, kompensasi, dan pengawasan terhadap travel haji dan umrah.

YLKI juga meminta pemerintah membuka hotline pengaduan khusus agar calon jemaah terdampak bisa mendapatkan penanganan cepat dan adil.

“Mekanisme ini penting untuk memastikan keluhan ditangani dengan cepat, pengawasan terhadap travel lebih ketat, serta keberangkatan jemaah berjalan tepat waktu, aman, dan selamat,” pungkas Niti.

Tonton: Kementerian Haji Umumkan Daftar Penyakit yang Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026, Apa Saja?

Aspek Informasi
Tahun Kebijakan 2026
Daerah Terdampak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
Kuota Sebelumnya 1.535 jemaah (tahun 2025)
Kuota Setelah Redistribusi 124 jemaah (tahun 2026)
Dasar Hukum Sorotan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Usulan YLKI Evaluasi kebijakan, transparansi formula kuota, dan pembentukan Divisi Perlindungan Konsumen

Kesimpulan:

Kebijakan redistribusi kuota haji 2026 berpotensi menimbulkan krisis baru bagi calon jemaah, terutama di daerah dengan antrean panjang seperti Sukabumi. YLKI menilai kurangnya transparansi dan kejelasan formula pembagian kuota berisiko melanggar hak konsumen, serta mendesak pemerintah memperkuat pengawasan dan perlindungan bagi jemaah haji.

Sumber data:

  • YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
  • Kementerian Haji dan Umrah RI
  • UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Selanjutnya: Kasus Cesium-137 Meluas: Produk Alas Kaki dari Cikande Ikut Terkontaminasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×