Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperingatkan pemerintah terkait potensi krisis akibat kebijakan redistribusi kuota haji nasional 2026. Kebijakan ini dinilai berisiko besar terhadap hak ribuan calon jemaah yang sudah menunggu lebih dari satu dekade.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyoroti kasus di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebagai contoh nyata dampak kebijakan tersebut.
“Kuota haji untuk Sukabumi tahun 2026 dipangkas menjadi hanya 124 orang, dari sebelumnya 1.535 orang pada 2025. Ini berpotensi membuat ribuan calon jemaah kembali tertunda berangkat. Harapan konsumen untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci bisa terkubur,” ujar Niti dalam keterangan resmi, Rabu (12/11/2025).
YLKI Desak Evaluasi Kebijakan Kuota Haji
YLKI meminta Kementerian Haji dan Umrah segera memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan redistribusi kuota, terutama dari perspektif Perlindungan Konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Menurut Niti, negara memiliki tanggung jawab memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penuh atas setiap kebijakan yang berdampak langsung pada hak keberangkatan calon jemaah.
Baca Juga: Kasus Cesium-137 Meluas: Produk Alas Kaki dari Cikande Ikut Terkontaminasi
YLKI juga mendesak agar pemerintah mempublikasikan secara terbuka formula pembagian kuota antarprovinsi dan kabupaten/kota, termasuk parameter yang digunakan, seperti:
- Jumlah penduduk muslim,
- Masa tunggu antrean calon jemaah,
- Ketersediaan infrastruktur dan layanan haji di daerah.
Pelajaran dari Kasus Umrah dan Haji Furoda
YLKI mengingatkan pemerintah agar belajar dari kasus gagal berangkatnya calon jemaah umrah akibat travel bermasalah, yang menimbulkan kerugian besar.
Selain itu, kegagalan haji furoda tahun 2025 juga menjadi catatan kelam yang seharusnya tak terulang.
“Kerugian yang dialami konsumen bukan hanya materiil, tapi juga psikologis. Ini pukulan telak bagi calon jemaah dan harus menjadi perhatian serius pemerintah,” tegas Niti.
Baca Juga: Tak Bisa Bayar Pinjol? Jangan Kabur! OJK Beri Tips Cara Aman Hadapi Penagihan
Usulan YLKI: Bentuk Divisi Perlindungan Konsumen Haji
Sebagai langkah konkret, YLKI merekomendasikan pembentukan Divisi Perlindungan Konsumen di bawah Kementerian Haji dan Umrah. Divisi ini diharapkan menangani pengaduan, kompensasi, dan pengawasan terhadap travel haji dan umrah.
YLKI juga meminta pemerintah membuka hotline pengaduan khusus agar calon jemaah terdampak bisa mendapatkan penanganan cepat dan adil.
“Mekanisme ini penting untuk memastikan keluhan ditangani dengan cepat, pengawasan terhadap travel lebih ketat, serta keberangkatan jemaah berjalan tepat waktu, aman, dan selamat,” pungkas Niti.
Tonton: Kementerian Haji Umumkan Daftar Penyakit yang Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026, Apa Saja?
| Aspek | Informasi |
| Tahun Kebijakan | 2026 |
| Daerah Terdampak | Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat |
| Kuota Sebelumnya | 1.535 jemaah (tahun 2025) |
| Kuota Setelah Redistribusi | 124 jemaah (tahun 2026) |
| Dasar Hukum Sorotan | UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen |
| Usulan YLKI | Evaluasi kebijakan, transparansi formula kuota, dan pembentukan Divisi Perlindungan Konsumen |
Kesimpulan:
Kebijakan redistribusi kuota haji 2026 berpotensi menimbulkan krisis baru bagi calon jemaah, terutama di daerah dengan antrean panjang seperti Sukabumi. YLKI menilai kurangnya transparansi dan kejelasan formula pembagian kuota berisiko melanggar hak konsumen, serta mendesak pemerintah memperkuat pengawasan dan perlindungan bagi jemaah haji.
Sumber data:
- YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
- Kementerian Haji dan Umrah RI
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Selanjutnya: Kasus Cesium-137 Meluas: Produk Alas Kaki dari Cikande Ikut Terkontaminasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












