kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%
AKTUAL /

Tak Bisa Bayar Pinjol? Jangan Kabur! OJK Beri Tips Cara Aman Hadapi Penagihan


Rabu, 12 November 2025 / 04:59 WIB
Tak Bisa Bayar Pinjol? Jangan Kabur! OJK Beri Tips Cara Aman Hadapi Penagihan
ILUSTRASI. OJK mengingatkan masyarakat yang tengah kesulitan membayar pinjaman online (pinjol) agar tetap bersikap kooperatif.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat yang tengah kesulitan membayar pinjaman online (pinjol) agar tetap bersikap kooperatif. 

Komunikasi dinilai penting untuk mencegah penagihan agresif oleh debt collector di lapangan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan langkah menghindar justru dapat membuat debitur dikategorikan tidak beritikad baik. 

"Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Senin (10/11/2025). 

Friderica menjelaskan bahwa jika kesulitan keuangan terjadi, misalnya karena pemutusan hubungan kerja, debitur dapat datang langsung ke perusahaan untuk mengajukan restrukturisasi. 

Menurut dia, langkah tersebut jauh lebih dapat diterima penyedia jasa keuangan. 

"Lebih baik datangi perusahaannya, 'Pak, Bu, saya lagi kena PHK, misalnya. Bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?' Itu lebih bisa diterima," paparnya. 

Baca Juga: Penjualan Ritel Melesat Jelang Akhir Tahun, Tanda Daya Beli Mulai Pulih?

OJK juga siap memfasilitasi pertemuan apabila terjadi kendala komunikasi antara debitur dan perusahaan. Ia menegaskan konsumen perlu menunjukkan itikad baik agar penyelesaian dapat dilakukan tanpa tekanan atau konflik. 

Di sisi lain, OJK telah mengatur praktik penagihan melalui Peraturan OJK Nomor 22 yang menetapkan batas perilaku debt collector. 

Penyelenggara Jasa Keuangan tetap bertanggung jawab penuh atas tindakan penagih, termasuk jika menggunakan pihak ketiga. 

"PUJK tidak boleh bilang, 'oh itu debt collector pihak luar.' Tidak bisa begitu karena mereka bekerja sama, jadi mereka tetap harus bertanggung jawab," lanjut Friderica. 

OJK menegaskan penagihan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi, kekerasan fisik, pelecehan verbal, atau tindakan yang merendahkan martabat manusia. 

Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. 

Baca Juga: Menuju Rupiah Baru: DPR Kawal RUU Redenominasi agar Aman bagi Masyarakat

"Kalau masih ada debt collector yang menagih dengan kekerasan atau mengintimidasi, itu bisa kena pidana. Dan kalau penyedia jasa keuangannya bekerja sama dengan pihak yang melanggar aturan, perusahaan itu juga akan kami beri sanksi administratif,” kata Friderica. 

Melalui pengawasan dan edukasi, OJK berharap hubungan antara konsumen dan lembaga keuangan dapat berjalan sehat dan transparan. 

Total utang masyarakat melalui pinjol dan layanan bayar nanti (paylater) mencapai Rp 101,3 triliun per September 2025. Outstanding pinjol tercatat Rp 90,99 triliun, tumbuh 22,16 persen secara tahunan.  

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan tren peningkatan utang ini perlu diwaspadai bersama. 

"Outstanding pembiayaan pada September 2025 tumbuh 22,16 persen year on year dengan nilai nominal sebesar Rp 90,99 triliun," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025). 

Tingkat kredit macet pinjol (TWP90) naik menjadi 2,82 persen. Sementara itu, nilai utang paylater tercatat Rp 10,31 triliun, tumbuh 88,65 persen secara tahunan dengan tingkat NPF gross 2,92 persen.

Tonton: Ada Rencana Redenominasi Rupiah, Begini Kata Menko Airlangga

Kesimpulan:

OJK menegaskan bahwa masyarakat yang kesulitan membayar pinjaman online sebaiknya tidak menghindar, melainkan berkomunikasi secara terbuka dengan perusahaan pinjol untuk mengajukan restrukturisasi. Sikap kooperatif menunjukkan itikad baik dan dapat mencegah tindakan penagihan agresif. OJK juga menegaskan bahwa penyedia jasa keuangan bertanggung jawab atas perilaku debt collector dan dilarang melakukan intimidasi, kekerasan, atau pelecehan dalam proses penagihan. Dengan transparansi dan pengawasan ketat, OJK berharap hubungan antara debitur dan lembaga keuangan bisa lebih sehat dan manusiawi di tengah tren kenaikan utang pinjol dan paylater yang kini mencapai lebih dari Rp 100 triliun.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: Tak Bisa Bayar Pinjol, Takut Debt Collector? OJK: Jangan Kabur, Minta Saja Keringanan

Selanjutnya: Pekerjaan Rumah Tata Kelola Fintech Lending

Menarik Dibaca: Kumpulan Ucapan Hari Ayah Nasional 2025 Penuh Makna Menyentuh dan Hangat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×