Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum resmi menetapkan skema pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Angkutan Lebaran 2026/1447 H.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan serta mencegah kepadatan di sejumlah ruas tol utama.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pengaturan ini mencakup sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut (contra flow), serta sistem ganjil-genap.
“Pengaturan ini bukan hal baru. Langkah ini diperlukan untuk mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga pemudik dapat merasakan kenyamanan, keamanan, serta keselamatan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (12/2/2026).
Jadwal One Way Arus Mudik Lebaran 2026
Untuk arus mudik, sistem one way diberlakukan mulai KM 70 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga KM 421 Tol Semarang-Solo.
- Pelaksanaan:
17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Selama periode ini, seluruh gerbang tol menuju arah Jakarta akan ditutup sementara.
Di Tol Cipali, kendaraan dari arah Tol Cisumdawu menuju Jakarta (saat mudik) atau menuju Semarang (saat arus balik) akan diarahkan keluar melalui Gerbang Tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.
Baca Juga: Piutang BPJS Kesehatan: Siapa yang Untung, Siapa Wajib Bayar?
- Jadwal One Way Arus Balik Lebaran 2026
Untuk arus balik, sistem one way berlaku mulai KM 421 Tol Semarang-Solo hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek.
- Pelaksanaan:
23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
- Sistem Contra Flow di Tol Japek dan Jagorawi
Selain one way, pemerintah juga menerapkan contra flow di beberapa titik rawan kepadatan, yakni:
- Tol Jakarta-Cikampek KM 47–KM 70
- Tol Jagorawi KM 21–KM 8
Untuk arus mudik di Tol Japek, contra flow berlaku mulai 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, dengan tambahan jadwal pada 21–22 Maret 2026 sesuai kondisi lalu lintas.
Baca Juga: Nasib PBI BPJS: Pemerintah Janji Permudah Reaktivasi, Ini 4 Langkahnya
- Sistem Ganjil Genap di Ruas Tol Strategis
Kemenhub juga memberlakukan sistem ganjil genap untuk mengendalikan volume kendaraan di ruas:
- Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414
- Tol Tangerang–Merak KM 31 hingga KM 98
Jadwal ganjil genap mengikuti periode pemberlakuan sistem one way.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi:
- Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden
- Kendaraan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas TNI/Polri
- Mobil pemadam kebakaran
- Ambulans
- Angkutan umum berpelat kuning
- Kendaraan penyandang disabilitas
- Mobil barang tertentu yang dikecualikan
Tonton: UNTR Resmi Caplok Tambang Emas Doup Rp8,85 Triliun, Target Komersial 2028
Kepolisian Punya Diskresi Lapangan
Aan menambahkan, pihak kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk melakukan manajemen operasional sesuai situasi dan kondisi di lapangan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara mendadak.
Dengan skema ini, pemerintah berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, lancar, dan aman bagi seluruh masyarakat.
Selanjutnya: Cuaca Kalsel, Jumat (13/2): Banjarmasin Diguyur Hujan Petir, Ini Wilayah Lainnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













